Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting yang menjadi alay bukti dan hak atas tanah terkuat saat menghadapi berbagai macam hal yang berkaitan dengan hukum. Ketika Anda membeli tanah ataupun mendapat warisan, tentunya balik nama perlu dilakukan.
Balik nama sertifikat ialah salah satu hal yang tentunya perlu dilakukan setelah Anda membeli atau mendapatkan tanah warisan, hal ini bertujuan agar hak kepemilikan tanah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Menjadi hal yang penting untuk Anda mengetahui berapa banyak biaya yang mungkin dikeluarkan Anda untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, ditambah lagi jika Anda ingin mengurus balik nama sertifikat secara mandiri tanpa menggunakan jasa notaris. Namun selain Anda mengetahui biaya balik nama sertifikat tanah, tentunya ada prosedur dan persyaratan yang perlu Anda ikuti untuk dapat melakukan balik nama ini. Berikut prosedur yang harus dilakukan jika Anda ingin melakukan balik nama.
- Pengurusan AJB di PPAT
Untuk prosedur dalam pengurusan balik nama sertifikat yang dilakukan minimal harus melalui 2 tahapan. Yang pertama yaitu pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, hal tersebut mengaju pada peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 mengenai pendaftaran tanah yakni pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.
Agar transaksi jual beli tanah menjadi legal di mata negara, Anda terlebih dulu harus mengurus akta jual beli atau AJB. Akta Jual Beli (AJB) ini merupakan salah satu dokumen resmi yang tentunya menjadi bukti sah bahwa telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
Selanjutnya Kantor PPAT akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN). Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah. Beberapa dokumen lain yang harus dibawa oleh penjual dan pembeli tanah antara lain
- KTP,
- Kartu Keluarga,
- NPWP, dan
- Surat nikah.
Khusus untuk penjual tanah, wajib untuk menyertakan
- Bukti pembayaran PBB,
- Sertifikat tanah, dan
- Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
Jika tanah tidak memiliki masalah, sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016, kantor PPAT akan meminta pembeli tanah untuk membayar pajak PPh sebesar 2,5% dari nilai bruto (nilai penjualan tanah).
Sementara untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, kantor notaris menetapkan tarif yang berbeda-beda. Itu sebabnya, pembeli dan penjual tanah bisa terlebih dahulu saling sepakat untuk memilih kantor PPAT yang akan dipakai. Hingga penerbitan AJB, biasanya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5 persen sampai 1 persen dari total nilai transaksi. Umumnya, biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan Akta Jual Beli. Seluruhnya memakan waktu proses selama 30 hari. Nantinya, AJB yang telah dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar salinan. Biaya balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayar yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Komponen biaya balik nama tanah atau biaya balik nama sertifikat tanah ini baru dibayar saat pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN.
- Pengurusan ke Kantor BPN
Setelah selesai mengurus AJB di kantor PPAT, pemilik tanah bisa langsung segera mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN setempat untuk mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU. Pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, mengurusnya secara mandiri; kedua, dengan menyerahkannya pada kantor PPAT.