Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB

STNK merupakan salah satu dokumen yang sangat penting untuk kendaraan sehingga harus disimpan dengan baik jangan sampai hilang. Karena jika hilang, maka anda akan susah untuk membuat STNK yang baru.

Namun, jangan panik karena mengurus STNK yang hilang ada caranya. Bahkan, anda bisa melakukannya sekalipun tidak memiliki BPKB. Orang yang memiliki kendaraan namun belum memegang BPKB-nya biasanya dikarenakan status kendaraannya yang belum lunas. Sehingga BPKB kendaraan masih ditahan oleh pihak leasing atau dealer.

Lantas, bagaimana cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Untuk lebih jelasnya mari kita simak ulasan selengkapnya.

Pada saat mengurus STNK yang hilang tentunya anda harus mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan. Adapun dokumen tersebut seperti KTP asli dan fotokopi. surat keterangan STNK hilang dari kepolisian (Polsek atau Polres), dan fotokopi STNK yang hilang.

Untuk prosesnya, sebenarnya anda juga harus melampirkan BPKB yang asli dan fotokopi. Namun, dalam kasus ini, jika belum memegang BPKB yang asli maka anda dapat meminjam BPKB dari pihak dealer atau leasing untuk difotokopi dan dilegalisir. Selain itu, anda juga bisa menggunakan surat pengantar yang dikeluarkan oleh pihak leasing atau dealer.

Nah, fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir atau surat keterangan dari leasing/dealer ini nantinya akan menjadi pengganti BPKB asli untuk mengurus pembuatan STNK yang baru.

Apabila sudah menyiapkan semua dokumen persyaratan di atas, anda bisa langsung mendatangi kantoer SAMSAT terdekat untuk mengurus pembuatan STNK baru. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :

  1. Hal pertama yang harus anda lakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantir polisi terdekat. Dalam hal ini, anda bisa melaporkan kehilangan baik ke Polsek maupun Polres. Setelah melapor ke kantor polisi, anda akan mendapatkan surat kehilangan. Nah, surat kehilangan inilah yang nantinya harus anda bawa kemana-mana selama mengurus kehilangan STNK. Selain itu, Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) ini merupakan surat pengantar resmi dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa anda telah kehilangan barang atau dokumen penting dan sedang dalam proses pengurusan kembali. Dalam surat kehilangan ini juga, pihak kepolisian akan menerbitkan surat pemblokiran terhadap semua hal yang berkaitan dengan laporan yang anda buat. Apabila surat ini disalahgunakan, maka pihak berwajib bisa melakukan tindakan hukum sesuai dengan UU yang berlaku.
  1. Setelah melapor untuk mengurus STNK hilang, langkah selanjutnya adalah anda akan melakukan cek fisik kendaaan.
  2. Usai pengecekan fisik kendaraan, anda akan menerima surat hasilnya. Lalu surat hasil pengecekan fisik kendaraan tersebut akan digunakan untuk cek blokir kendaraan. Dan jangan lupa untuk memofotokopi surat hasil tersebut.
  3. Selanjutnya anda datangi loket bagian STNK, kemudian isi formulir pengajuan STNK yang baru. Isilah formulir tersebut dengan lengkap dan benar serta lampirkan semua dokumen yang sudah anda siapkan sebelumnya.
  4. Lalu anda datangi loket BBN II (Bea Balik Nama) untuk mengurus STNK baru. Sertakan juga semua persyaratan beserta Surat Keterangan Hilang dari kantor SAMSAT terdekat.
  5. Langkah yang terakhir, anda diharuskan membayar biaya pembuatan STNK baru. Bersdarkan PP nomor 76 tahun 2020, biaya pembuatan STNK baru yakni sebesar Rp 100.000.

Mungkin itu saja artikel kali ini tentang cara mengurus STNK yang hilang. Semoga tulisan ini ada manfaatnya khususnya bagi anda yang kehilangan STNK dan ingin membuat STNK baru.

Similar Posts