Mengubah Status Pergantian Agama

Di Indonesia warganya yang telah memasuki usia 17 tahun diwajibkan untuk memiliki KTP karena pada usia tersebut ia telah resmi memiliki hak suara sebagai warga negara. Selain itu KTP juga sangat penting karena dengan adanya KTP, kita bisa denan mudah membuat kebutuhan surat menyurat baik untuk kebutuhan sekolah, Kesehatan, maupun kebutuhan lainnya yang resmi.

Hal – hal yang tercantum didalam KTP sendiri terdiri dari Nama, tempat tanggal lahir, alamat, status, agama, pekerjaan, dan juga kewarganegaraan. Hal tersebut merupakan hal – hal mendasar yang harus tercatat didalam sistem Dukcapil karena data tersebut nantinya akan memudahkan untuk urusan sensus penduduk. Lalu bagaimanakah jika ada salah satu dari data diatas yang mengalami perubahan?

Jika ada salah satu data didalam KTP yang mengalami perubahan maka sebaiknya anda segera melapor ke pihak Dukcapil. Sebagai salah satu contoh jika anda mengalami perubahan keyakinan atau agama, maka anda diperbolehkan untuk mengganti data agama anda yang terdaftar di Dukcapil. Itu karena di Indonesia setiap warga negaranya diberikan kebebasan untuk menganut agama yang mereka percaya.

Namun tentunya saat anda hendak melakukan perubahan agama di dalam KTP, terlebih dahulu anda harus melakukan perubahan agama di tempat ibadah sesuai dengan peraturan atau tata cara yang berlaku. Salah satu contohnya jika anda ingin berpindah ke agama Kristen maka anda harus melakukan pergantian agama sesuai dengan tata cara pindah agama Kristen yang berlaku.  

Atau agama apapun yang anda pilih nantinya, maka anda harus melakukan pergantian agama sesuai dengan tata cara pindah agama yang diberlakukan di agama masing – masing. Setelah dilakukan sesuai peraturan agama dan tercatat sebagai salah satu umat atau pengikut agama tersebut barulah selanjutnya anda melakukan pengurusan administrasi untuk mengubah status agama anda di KK dan KTP.

Cara merubah agama di dalam KTP maupun KK sendiri terbilang cukup mudah yaitu pertama anda hanya perlu datang ke kantor Dukcapil terdekat. Nantinya setibanya di kantor Dukcapil para petugas akan membantu anda dalam setiap proses administrasi kepengurusan perubahan data didalam KTP anda. Setelahnya nanti anda akan dimintai untuk mengumpulkan beberapa dokumen.

Dokumen yang biasa diminta oleh pihak Dukcapil ini sangat penting karena itu akan membuat status pengajuan ganti agama anda diterima. Biasanya surat – surat yang diminta antara lain surat keterangan dari RT/RW tempat anda tinggal. Selain itu juga anda akan diminta mengumpulkan ijazah dan juga akta kelahiran. Sisanya anda akan diminta untuk melengkapi formulir pengajuan dalam perubahan status di KTP anda.

Tidak hanya dokumen – dokumen itu saja yang harus dipersiapkan, nantinya anda juga akan dimintai fotocopy bukti perubahan agama anda. Biasanya dokumen ini bisa didapatkan dari pemuka agama yang memabntu proses perpindahan agama atau keyakinan anda. Biasanya setelah proses perpindahan agama anda selesai maka anda akan diberikan dokumen perpindahan agama tersebut.

Setelah semua dokumen lengkap barulah anda bisa memberikannya kepada pihak Dukcapil agar data baru anda bisa segea di proses. Setelah semua dokumen dan data anda diterima maka anda perlu mengambil resi E-KTP kepada pihak petugas. Resi ini nantinya bisa digunakan untuk mengambil KTP baru anda yang sudah mengalami perubahan. Sisanya anda hanya perlu menunggu sampai KTP anda selesai di proses.

Similar Posts