kebunbibit.id – Baru-baru ini, muncul aturan baru yang menarik perhatian para pelancong di Indonesia, khususnya bagi mereka yang sering bepergian dengan pesawat. Mulai dari tahun 2025, penumpang yang membawa botol air atau cairan lainnya dalam botol lebih dari 100 mililiter (ml) ke dalam kabin pesawat akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Tujuan Aturan Baru
Aturan yang mengharuskan penumpang untuk menghindari membawa cairan dalam jumlah besar ini sebenarnya bukan hal yang baru. Negara-negara lain, seperti Amerika Serikat dan negara-negara di Eropa, sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.
Pembatasan Cairan di Kabin Pesawat
Aturan pembatasan cairan di dalam kabin pesawat pertama kali diterapkan setelah serangkaian insiden yang terkait dengan bahan peledak cair yang diselundupkan melalui penerbangan internasional. Berdasarkan regulasi ini, penumpang hanya diperbolehkan membawa cairan dalam jumlah terbatas, yakni maksimal 100 ml per botol.
Cara Menghindari Denda
Untuk menghindari denda yang cukup tinggi ini, penumpang disarankan untuk mengikuti beberapa langkah praktis sebelum melakukan penerbangan. Pertama, pastikan untuk tidak membawa cairan dalam jumlah yang melebihi 100 ml. Cairan yang melebihi batas ini harus dibuang sebelum memasuki area pemeriksaan keamanan di bandara.
Implikasi Terhadap Penumpang dan Bandara
Keberadaan aturan ini tentunya mempengaruhi pengalaman perjalanan penumpang, terutama bagi mereka yang terbiasa membawa botol air besar untuk kenyamanan perjalanan. Namun, penegakan aturan ini juga memerlukan kerja sama yang baik antara pihak maskapai, petugas bandara, dan penumpang itu sendiri.
Kesimpulan
Pengenaan denda sebesar Rp 1 juta bagi penumpang yang membawa botol air atau cairan lebih dari 100 ml ke dalam pesawat menjadi langkah penting dalam meningkatkan keselamatan penerbangan. Meskipun aturan ini bisa jadi menyulitkan sebagian penumpang, tujuannya adalah untuk mengurangi potensi ancaman yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.