kebunbibit.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali membuat pernyataan mengejutkan terkait kondisi peradilan di Indonesia. Dalam sebuah forum publik, Mahfud menyoroti bahwa praktik korupsi di kalangan hakim kini tidak lagi bersifat individu atau kasus per kasus, melainkan telah berlangsung secara terstruktur dan sistematis, melibatkan berbagai lembaga peradilan di berbagai tingkat.
Mahfud mengungkapkan bahwa korupsi di lingkungan peradilan kini sudah menjadi bagian dari sistem yang terselubung. Ia menjelaskan bahwa pola suap terhadap hakim tidak hanya dilakukan oleh pihak pencari keadilan, tetapi juga melibatkan jaringan internal dari pengadilan itu sendiri. Hal ini sangat mengkhawatirkan karena mencerminkan rusaknya integritas lembaga yang seharusnya menjadi pilar keadilan negara.
Korupsi yang Sistematis
“Sekarang ini korupsi di kalangan hakim sudah masuk ke level yang mengkhawatirkan. Ini bukan lagi oknum, tapi sistem. Ada jaringan, ada aktor penghubung, bahkan ada pengatur perkara,” ujar Mahfud. Ia menegaskan bahwa kasus-kasus yang menyeret hakim belakangan ini menunjukkan pola yang sama: adanya alur uang dari pihak berperkara kepada hakim melalui pihak ketiga seperti panitera, pengacara, hingga makelar kasus (markus).
Menurut Mahfud, ini merupakan bentuk nyata dari korupsi terstruktur, di mana praktik suap telah menjadi mekanisme tidak resmi dalam menyelesaikan perkara hukum. Bahkan, dalam beberapa kasus, penyuapan dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh lebih dari satu pihak di pengadilan.
Dampak terhadap Sistem Hukum
Pernyataan Mahfud MD ini menjadi alarm serius bagi pembenahan sistem hukum Indonesia. Bila lembaga peradilan sudah dikuasai oleh kepentingan ekonomi dan politik melalui praktik suap, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh. Masyarakat tidak akan lagi percaya bahwa pengadilan dapat memberikan keadilan yang objektif.
Lebih jauh, Mahfud juga mengungkap bahwa Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering kesulitan membongkar jaringan korupsi ini karena adanya perlawanan dari dalam sistem itu sendiri. Banyak bukti yang sengaja dihilangkan, kesaksian yang direkayasa, hingga ancaman terhadap saksi pelapor.
Langkah Perbaikan yang Mendesak
Sebagai solusi, Mahfud mendorong adanya reformasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan pengawasan hakim. Ia menekankan pentingnya membentuk sistem yang transparan dan akuntabel dalam proses promosi jabatan hakim dan pejabat peradilan lainnya. Selain itu, ia menyarankan agar Komisi Yudisial diberikan wewenang lebih besar dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap integritas hakim.
Tak kalah penting, Mahfud juga meminta masyarakat untuk lebih aktif mengawasi proses peradilan. “Kalau masyarakat menemukan indikasi suap atau kejanggalan dalam proses hukum, laporkan. Kita butuh keberanian bersama untuk melawan korupsi yang sudah mengakar ini,” ujarnya.
Penutup
Pernyataan Mahfud MD tentang korupsi yang terstruktur di lingkungan hakim harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Ini bukan hanya masalah penegakan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan keadilan di Indonesia. Jika sistem pengadilan dibiarkan terus-menerus tercemar oleh praktik suap, maka keadilan akan semakin sulit diakses oleh rakyat kecil dan hanya menjadi milik mereka yang mampu membayar.
Melalui reformasi sistem hukum dan partisipasi aktif masyarakat, masih ada harapan untuk membenahi wajah peradilan Indonesia. Sudah saatnya kita bergerak bersama, karena keadilan yang bersih dan tidak berpihak adalah hak setiap warga negara.