kebunbibit.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru-baru ini mengumumkan rencana untuk melakukan pendataan terhadap harta benda penghuni rumah susun (rusun) yang terlambat membayar atau menunggak biaya sewa. Langkah ini diambil dalam rangka menanggulangi masalah tunggakan pembayaran yang semakin meningkat di sejumlah rusun yang dikelola oleh Jakarta.

Tunggakan Sewa di Rumah Susun

Masalah tunggakan sewa di rusun merupakan isu yang sudah berlangsung cukup lama di Jakarta. Rumah susun, yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), memang seringkali menjadi pilihan hunian bagi mereka yang membutuhkan tempat tinggal dengan harga lebih terjangkau.

Pemprov Jakarta mencatat bahwa tunggakan sewa di sejumlah rusun mencapai angka yang cukup signifikan. Dalam beberapa kasus, tunggakan sewa bahkan sudah berlangsung bertahun-tahun, yang membuat beberapa penghuni berisiko kehilangan tempat tinggal mereka.

Pendataan Harta Penghuni Rusun

Untuk mengatasi masalah ini, Pemprov Jakarta merencanakan program pendataan terhadap harta benda penghuni rusun yang memiliki tunggakan sewa. Dengan demikian, pemerintah dapat mengambil tindakan yang lebih tegas dan efektif untuk memastikan kewajiban pembayaran sewa dipenuhi.

Kesimpulan

Pendataan harta benda penghuni rusun yang menunggak sewa oleh Pemprov Jakarta merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan masalah tunggakan yang telah berlangsung lama. Dengan demikian, Pemprov Jakarta berharap dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan berkelanjutan dalam pengelolaan rumah susun di ibu kota.

Similar Posts